Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Pancasila
Nama
: Dimas Maendra Utomo
NIM
: A11.2014.08081
Kelompok
: A11.54307
i
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena denga rahmat-Nya, saya sebagai
penyusun dapat menyelesaikan pembuatan Karya Tulis Sederhana ini dengan baik.
Karya Tulis Sederhana ini dibuat agar pembaca dapat mengetahui Tentang
Pancasila sebagai sistem ideologi.Dalam makalah ini penulis ingin mengajak
semua orang memahami apa arti pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia.
Penyusun menyadari masih banyak sekali kesalahan dan kekurangan dalam menyusun
makalah ini. Maklum karena penyusun masih dalam tahap belajar.
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................
ii
· DAFTAR ISI...........................................................................................
iii
· BAB I PENDAHULUAN
a)
Latar
belakang...........................................................................
4
b)
Rumusan
Masalah..................................................................... 4
c)
Tujuan........................................................................................4
d)
Manfaat.....................................................................................
4
· BAB II PEMBAHASAN
a) Pengertian
Ideologi.........................................................5
b) Pengertian dan Fungsi Pancasila Sebagai
Ideologi Negara....................................................................6
c) Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Negara ...................................9
· BAB III PENUTUP
a)
Kesimpulan...............................................................................11
b)
Saran........................................................................................12
· DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seperti
yang telah kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa,
adat istiadat hingga berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan
kondisi sosiokultur yang begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang
netral namun dapat mengayomi berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Sejak dahulu Pancasila yang merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia, telah menyatukan berbagai perbedaan-perbedaan bangsa. Pancasila merupakan ideologi yang netral serta bersifat terbuka, sehingga sejak dahulu hingga sekarang tetap menjadi acuan bagi bangsa Indonesia untuk mngatasi konflik dari dalam maupun dari luar. Dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 45, bangsa kita dapat menjadi bangsa yang besar, meskipun hal itu masih belum dapat diwujudkan karena rendahnya penghargaan masyarakat Indonesia terhadap bangsanya sendiri maupun Pancasila dan UUD 45.
Sejak dahulu Pancasila yang merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia, telah menyatukan berbagai perbedaan-perbedaan bangsa. Pancasila merupakan ideologi yang netral serta bersifat terbuka, sehingga sejak dahulu hingga sekarang tetap menjadi acuan bagi bangsa Indonesia untuk mngatasi konflik dari dalam maupun dari luar. Dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 45, bangsa kita dapat menjadi bangsa yang besar, meskipun hal itu masih belum dapat diwujudkan karena rendahnya penghargaan masyarakat Indonesia terhadap bangsanya sendiri maupun Pancasila dan UUD 45.
2. Rumusan Masalah
Untuk membatasi penguraian pembahasan, maka penyusun membuat beberapa rumusan
masalah berupa pertanyaan yaitu:
1. Bagaimana Pengertian Pancasila sebagai ideologi
negara?
2. Apa Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara ?
3. Apa Latar Belakang Pancasila sebagai Ideologi
Negara?
3. Tujuan
Sesudah membaca
makalah ini pembaca diharapkan dapat:
a. Dapat
memahami dan mengamalkan pancasila sebagai pedoman hidup
b. Dapat memahami Pancasila sebagai ideologi terbuka
yang dapat menerima budaya dari luar
Namun dapat menyaring hal-hal yang bersifat
negatif
4. Manfaat
Dalam makalah ini penyusun berharap
pembaca dapat mengambil manfaat dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua
kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan buah pikiran dan
logia yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu
tentang gagasan dan buah pikiran.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.Bidang Kebudayaan.
2.Bidang Keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi dasar bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Mempunyai derajat yang tinggi sebagi nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan unia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkoban.
Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1.Bidang Kebudayaan.
2.Bidang Keagamaan.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi dasar bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Mempunyai derajat yang tinggi sebagi nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan unia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkoban.
Ideologi terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional
dan ideologi secara struktural.
Ideologi secara fungsional adalah seperangkat gagasan
tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap
paling baik. Ideologi secara fungsional terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang
doktoriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktoriner bagaimana
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi itu dirumuskan secara
sistematis dan pelaksananya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat
pemerintahan. Contohnya adalah komunisme. Sedangkan ideologi pragmatis apabila
ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan
secara sistematis dan terinci. Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional
melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama,
dan sistem politik.
Kesimpulan ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan
manusia.
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang memiliki ciri:
1. Mempunyai
derajat yang tinggi
2. Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang
dipelihara.
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan
keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi
dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan
kesadaran akan kemerdekaan.
Fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa.
Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi
berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama
juga berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi.
B.Pengertian dan fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
A.Pengertian Pancasila
Pengertian pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
artinya pancasila memiliki nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sehingga merupakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia, hal ini dimaksudkan bahwa pancasila merupakan gagasan,
ide-ide maupun keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang meliputi berbagai
bidang kehidupan. Ideologi suatu negara menjadi dasar sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyatnya dan juga bangsa tersebut.
Pancasila sebagai ideologi negara
sangat dibutuhkan karena ideologi tersebut merupakan suatu pandangan, nilai,
cita-cita dan juga keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan yang nyata.
Ideologi tersebut mampu membangkitkan kesadaran seluruh rakyat dengan
kemerdekaan. Pendek kata,
pengertian pancasila sebagai ideologi
dan dasar negara adalah konsep yang meliputi penanaman semangat masyarakat
untuk bergerak melawan penjajah dan mewujudkan kehidupan dalam penyelenggaraan
negara. Pancasila sebagai dasar negara dimaksudkan bahwa pancasila merupakan
landasan kehidupan bernegara. Dasar negara bagi negara merupakan dasar yang
digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dengan demikian pengertian
pancasila sebagai ideologi dan dasar negara adalah pancasila sebagai dasar
untuk mengatur negara baik penyelenggaraannya sekaligus pancasila merupakan
suatu pandangan untuk meraih cita-cita bangsa Indonesia. Dasar negara yaitu
pancasila meliputi tujuan negara, cita-cita negara dan juga norma-norma dalam
bernegara. Begitu pentingnya pancasila bagi bangsa Indonesia sehingga semua
masyarakat wajib untuk mengetahui pancasila sebagai ideologi dan juga dasar
negara.
B.Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
Pandangan hidup ini befungsi sebagai
Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum, sehingga Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagi berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 45 dijabarkan dalam 4 pokok pikiran, yang meliputi:
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi
Pandangan hidup ini befungsi sebagai
Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Penuntun dan penunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berdasarkan peraturan hukum, sehingga Indonesia harus dibangun menjadi sebuah negara hukum.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagi berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 45 dijabarkan dalam 4 pokok pikiran, yang meliputi:
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian abadi
Mewujudkan cita-cita hukum
dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila merup[akan sumber semangat bgi UUD 45, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila merup[akan sumber semangat bgi UUD 45, Penyelenggara Negara, Pelaksana Pemerintah termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional.
3.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Sejarah Negara dan Bangsa Indonesia sejak merdeka 17 Agustus 1945 sampai hari ini dipenuhi oleh berbagai pergolakan, bahkan pemberontakan, dan konflik (baik terbuka maupun tertutup) sehingga sering mengancam keutuhan bangsa. Amanat yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan “Deklarasi Pembukaan” dan ideologi negara untuk dicapai dan harus dilaksanakan. antara lain meliputi ideologi negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pmahaman dan pengamatannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebsgai kekuatan mental spiritual dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan Kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan gotong royong.
Sejarah Negara dan Bangsa Indonesia sejak merdeka 17 Agustus 1945 sampai hari ini dipenuhi oleh berbagai pergolakan, bahkan pemberontakan, dan konflik (baik terbuka maupun tertutup) sehingga sering mengancam keutuhan bangsa. Amanat yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya merupakan “Deklarasi Pembukaan” dan ideologi negara untuk dicapai dan harus dilaksanakan. antara lain meliputi ideologi negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pmahaman dan pengamatannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebsgai kekuatan mental spiritual dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan Kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat
Indonesia masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan
wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan kesatuan wilayah yang merupakan
faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan
diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan yang berda di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara da bangsa dangan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneia, mengandung nilai sikap adil. Menjaga keseimbangan anatar hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain da sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka memeberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-samamewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan yang berda di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara da bangsa dangan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indoneia, mengandung nilai sikap adil. Menjaga keseimbangan anatar hak dan kewajiban, menghormati hak orang lain da sikap gotong royong, dalam suasana kekeluargaan, suka memeberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-samamewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[
Selain itu, posisi Pancasila sebagai Ideologi, termasuk ke dalam ideologi
terbuka, yaitu:
Pancasila memiliki ciri khas sebagai ideologi terbuka yaitu cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
Pancasila sebagai ideologi terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan antisipatif dan senantiasa mampumenyesuaikan engan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun menyebarkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah Aktual yang selalu berkembang.
Pancasila memiliki ciri khas sebagai ideologi terbuka yaitu cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
Pancasila sebagai ideologi terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis dan antisipatif dan senantiasa mampumenyesuaikan engan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun menyebarkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah Aktual yang selalu berkembang.
C. Pengamalan Pancasila
Sebagai Ideologi Negara:
Setiap warga Negara hendaknya
senantiasa mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Sebab, dengan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diharapkan
terwujud suatu kehidupan masyarakat Indonesia yang religius, humanis,
bersatu, demokratis, sejahtera, adil, dan makmur.Pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan cermin sikap positif warga
Negara terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
1.Sikap Positif terhadap
Pancasila dalam Kehidupan Politik
·
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung
Jawab:
Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi
Pancasila, kita dapat mengemukakan pendapat kita dengan bebas. Namun kebebasan
tersebut harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
·
Menyelenggarakan pemilu dengan baik dan penuh tanggung jawab:
Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu wujud
dari kehidupan dan kegiatan politik kita. Pemilu bertujuan untuk memilih
wakil-wakil kita yang akan duduk di parlemen. Salah satu peranan wakil-wakil
rakyat tersebut adalah aspirasi dan kepentingan kita sebagai anggota masyarakat.
·
Menjalankan kegiatan pemerintahan harus dilakukan dengan jujur, konsekuen,
dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai pancasila:
Bila hal ini dilakukan dengan baik dan benar maka
akan tercipta pemerintahan yang jujur, bertanggung jawab, dan lebih memihak
kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan pribadi ataupun
golongan. Sebaliknya, jika roda pemerintahan tidak dijalankan dengan jujur,
konsekuen, dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, maka akan tercipta
pemerintahan yang korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak berpihak pada
kepentingan masyarakat.
2.Sikap Positif terhadap
Pancasila dalam Kehidupan Ekonomi
·
Pemanfaatan
sumber daya alam dengan baik dapat dapat dilakukan melalui peningkatan sektor
agribisnis, agroindustri, serta upaya-upaya lainnya yang bertujuan pemerataan
pendapatan dan peningkatan kesejahteraan.
·
Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas perekonomian dengan menghilangkan berbagai bentuk
distorsi ekonomi.
·
Pembuatan
undang-undang untuk memperkuat fundamental atau dasar ekonomi yang berkeadilan
seperti UU antimonopoli, UU Perlindungan Konsumen.
·
Menjalankan
kegiatan perekonomian dengan jujur, tidak merugikan orang lain, dan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
3.Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan
Sosial
a.Pengamalan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, antara lain:
·Melaksanakan
ajaran agama masing-masing dengan baik
·Tekun
beribadah
·Saling
menghargai dan menghormati antar pemeluk agama
·Tidak
memaksakan agama kepada orang lain.
b.Pengamalan
sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, antara lain:
·Senantiasa
menghormati dan menghargai sesama manusia, agama,suku, ras, dan lain-lain.
·Suka
membantu dan menolong sesama manusia dalam kebenaran dengan ketulusan dan
Kejujuran
·Tidak
menyakiti orang lain dalam bentuk apapun.
c.Pengamalan
sila Persatuan Indonesia, antara lain:
· Selalu
mengutamakan kebersamaan, kerukunan, persatuan.
· Selalu
menjalin hubungan dan kerja sama yang baik.
· Tidak
mempermasalahkan segala perbedaan sesama manusia.
d. Pengamalan
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat: Kebijaksanaan dalam
Permusyarawatan/Perwakilan, antara lain:
·Mengutamakan
musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama
·Menghargai
perbedaan pendapat dan pandangan antarsesama manusia
·Menghargai
dan menjunjung tinggi demokrasi
e.Pengamalan
sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, antara lain:
·Bersikap
adil
·Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
·Tidak
mengambil hak orang lain
·Memiliki
kemauan keras untuk maju dan bersama-sama membangun bangsa dan negara.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk terus ada sebagi negara kesatuan yang tidak mudah goyah.
Meskipun bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam, namun butir-butir Pancasila tetap memberikan kebebasan/toleransi bagi masyarakat Indonesia, seperti masalah agama diatas, yang membuat persatuan tetap terjaga.
Pancasila sebagai ideologi terbuka membuat bangsa Indonesia menerima hal-hal dari luar namun tetap menyaring nilai-nilai negatif tersebut.
Pancasila merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk terus ada sebagi negara kesatuan yang tidak mudah goyah.
Meskipun bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam, namun butir-butir Pancasila tetap memberikan kebebasan/toleransi bagi masyarakat Indonesia, seperti masalah agama diatas, yang membuat persatuan tetap terjaga.
Pancasila sebagai ideologi terbuka membuat bangsa Indonesia menerima hal-hal dari luar namun tetap menyaring nilai-nilai negatif tersebut.
B. Saran
Sebagai masyarakat sebaiknya
kita dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Risha,Fatima”Pancasila
Sebagai Ideologi Negara Dan Dasar Negara”.26 Juli 2014
Diansyah,Wahyu Nur”Pancasila
Sebagai Sistem Ideologi”
Saefullah,Sa’ad”Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara”30 Januari 2014 http://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara/
Srijanti. 2008. Etika
Berwarga Negara Edisi 2: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan
Tinggi.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment